



Masih kata Elvin, Kemudian fee untuk terdakwa Ishak Joharsah sebesar Rp 300 juta diserahkannya di GOR Muara Enim. Lalu, fee untuk terdakwa Piardi yakni sebesar Rp 200 juta diserahkan di salah satu rumah makan di Muara Enim.
“Kalau fee untuk terdakwa Subahan sebesar Rp 200 juta saya titipkan kepada staf saya Agus Rahma. Dititipkannya uang tersebut permintaan dari Subahan, karena Agus Rahma ini rumahnya berdekatan dengan Subahan. Sedangkan fee untuk Mardiansah sebesar Rp 200 juta saya berikan usai Pileg 2019 di parkiran toko pempek di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Uang tersebut saya berikan kepada Mardiansah disaksikan Hendri staf saya, pegawai honorer di Dinas PUPR Muara Enim,” paparnya.
Masih kata Elvin, sedangkan fee untuk terdakwa Fitrianzah sebesar Rp 200 juta dititipkannya kepada terdakwa Marsito.
“Ketika itu saya bersama staf saya menyerahkan uang fee itu kepada Marsito. Ada dua kantong plastik hitam berisi uang, untuk kantong yang pertama berisi Rp 200 juta fee untuk Marsito, kemudian kantong plastik kedua berisi uang Rp 200 juta fee untuk Fitrianzah yang saya titipkan ke Marsito,” terangnya.
Selanjutnya fee untuk terdakwa Muhardi, kata Elvin, diserahkannya di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Muara Enim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

