



“Coba saksi Elvin jelaskan daftar nama-nama tersebut. Daftar nama-nama anggota DPRD Muara Enim ini merupakan barang bukti yang disita KPK dari saudara saat tahap penyidikan,” tegas Asri.
Dijawab saksi Elvin, jika daftar nama anggota DPRD tersebut didapatkannya dari Ramlan Suryadi (terpidana) yang kala itu menjabat Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
“Mulanya saya dipanggil Pak Ramlan Suryadi ke ruangannya, lalu saya dikasih daftar nama anggota DPRD itu. Daftar nama inilah yang saya gunakan untuk membagi fee kepada para terdakwa yang merupakan anggota DPRD. Dimana setiap fee saya berikan kepada anggota DPRD, maka nama anggota DPRD yang ada di daftar tersebut saya conteng,” paparnya.
Dijelaskannya, jika fee tersebut diberikannya kepada 10 terdakwa diwaktu yang berbeda-beda yakni ada fee yang diberikan sebelum Pileg 17 April 2019, dan juga ada fee yang diberikannya usai Pileg 2019.
“Untuk fee Indra Gani saya berikan sebelum dan sesudah Pileg 2019 secara bertahap. Untuk tahap pertama Rp 200 juta dan yang kedua sebesar Rp 210 juta di Jalan Lintas Palembang. Uang itu ada yang langsung saya menyerahkannya kepada Indra Gani dan juga ada diserahkan oleh orang kepercayaan saya Edy Yansah. Kemudian usai Pileg, saya kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Indra Gadi di kantor salah satu Partai di Muara Enim. Jadi, total uang yang diterima terdakwa Indra Gani yakni sebesar Rp 460 juta,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

