




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/2/2022) mengungkap daftar aliran fee yang diterima 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari; terdakwa Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Diungkapnya daftar tersebut saat JPU KPK menghadirkan saksi terpidana A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim.
Di persidangan, JPU KPK, Muhammad Asri Irwan didampingi Rikhi Benindo Maghaz menampilkan daftar nama-nama anggota DPRD Muara Enim dilayar monitor. HALAMAN SELANJUTNYA>>

