




“Jadi kita lihat nanti apakah seluruh anggota DPRD OKU ini akan kita hadirkan menjadi saksi disidang kedua terdakwa selaku pihak kontraktor ini,” terang JPU KPK.
Lebih jauh dikatakannya, kemudian untuk empat tersangka lainnya dalam perkara tersebut yang belum disidangkan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU.
“Untuk empat tersangka ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke pengadilan,” pungkas JPU KPK, Ikhsan Fernandi. (ded)








Pages: 1 2