




Selanjutnya di persidangan, JPU KPK mengajukan pertanyaan soal pertemuan saksi Teddy dengan pihak DPRD OKU di ruang Asisten I.
“Bagaimana ceritanya pertemuan di ruang Asisten I, coba saksi jelaskan,” kata JPU KPK di dalam persidangan.
Dijawab saksi Teddy, pertemuan di ruangan Asisten I tersebut tidak disengaja. Sebab, kala itu usai acara dirinya melalui ruangan Asisten I karena sebelumnya di Pemkab OKU ada kebakaran.
“Asisten I namanya Pak Indra. Dimana saat saya berjalan di dekat ruangan Asisten I, saya berpapasan dengan Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (terdakwa dari pihak DPRD OKU). Sehingga kami ngobrol lalu masuk ke ruang Asisten I. Disaat di dalam ruangan tersebutlah ada Setiawan (Kepala BPKAD OKU) dan Asisten I namanya Pak Indra. Ketika itu mulanya M Fahruddin menyampaikan agar bonus atlet dibayar. Sehingga saya sampaikan kepada Setiawan, kalau uangnya sudah ada ya dibayarkan karena kasihan para atlet yang telah membuat nama harum Kabupaten OKU kok bonusnya belum dibayarkan,” terang saksi Teddy.
Kemudian JPU KPK mengajukan pertanyaan, apakah dalam pertemuan di ruangan Asisten I tersebut saksi Teddy memerintahkan Setiawan Kepala BPKAD OKU untuk membayar kontraktor atas pekerjaan proyek di OKU.
“Bagaimana pembayaran kepada para kontraktor? Saksi juga memerintahkan Setiawan untuk membayarnya?,” tegas JPU KPK kembali bertanya kepada saksi.
Dijelaskan saksi Teddy, dalam pertemuan dengan terdakwa Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin di ruangan Asisten I tersebut memang ada pembicaraan untuk membayar para kontraktor.
“Pemkab kala itu ada hutang kepada para kontraktor, karena sebelumnya ada pemangkasan anggaran makanya dalam pertemuan itu Ferlan Juliansyah (terdakwa dari DPRD OKU) menyampaikan keluhan dari para kontraktor dan pemborong yang belum dibayarkan, sehingga saya sampaikan kepada Setiawan Kepala BPKAD OKU kalau uangnya sudah ada ya dibayarkan, itu saja yang saya sampaikan,” pungkas saksi Teddy. (ded)








