JPU KPK Tegaskan Segera Jadwalkan Bupati OKU Teddy Sebagai Saksi Disidang Empat Terdakwa Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD









Untuk memperkuat fakta sidang terkait pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, di Hotel Zuri di Baturaja, pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU hingga komitmen fee serta proses pencairan proyek, kata JPU KPK, nanti keempat terdakwa akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.

“Jadi kedepannya keempat terdakwa akan kita lakukan pemeriksaan sebagai terdakwa. Karena kami membutuhkan keterangan para terdakwa untuk kesimpulan yang nantinya dituangkan dalam surat tuntutan kami,” terangnya.

Dilanjutkannya, di persidangan pihaknya selaku Tim JPU KPK sejauh ini masih fokus pada perkara terdakwa Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya Anggota DPRD OKU).

“Kalau pengembangan penyidikan itu nanti penilaian dari Penyidik KPK, karena nanti kan ada fakta persidangan dan putusan Majelis Hakim yang bisa menjadi pertimbangan. Namun dari persidangan ini tentunya akan membuka ruang untuk pengembangan penyidikan kedepannya,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!