





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi, Selasa (23/9/2025) menegaskan, pihaknya segera menjadwalkan Bupati OKU terplih Teddy Meilwansyah sebagai saksi dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025.
Adapun empat terdakwa di perkara ini, yaitu; Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (Ketiganya Anggota DPRD OKU).
“Untuk Bupati OKU terpilih Teddy akan kita jadwalkan sebagai saksi disidang empat terdakwa. Tapi untuk waktunya fleksibel,” tegas JPU KPK, Muhammad Albar Hanafi saat dibincangi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk mantan Pj Bupati OKU M Iqbal sebelumnya sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan keempat terdakwa.
“M Iqbal sudah memberikan keterangan saksi di persidangan, meskipun ada bantahan-bantahan,” ungkap JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>







