




“Tersangka Nopriansyah menjelaskan bahwa uang yang dipinjam tersebut dari kontraktor. Lalu uangnya untuk keperluan menghadirkan saksi di sengketa MK buat kepentingan Teddy yang kini Bupati terpilih. Namun keterangan tersangka Nopriansyah sebagai saksi di persidangan tersebut sudah di luar materi pokok perkara, karena dalam persidangan kita fokus pada proyek Pokir yang feenya untuk DPRD OKU. Kalau materi lainnya itu kewenangan dari Penyidik KPK,” ungkap JPU KPK Ikhsan Fernandi.
Dilanjutkan JPU KPK, pihaknya tentunya akan mendalami peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih di persidangan empat tersangka lainnya yang dalam waktu dekat ini berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Empat tersangka tersebut yakni Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Nanti disidang keempat tersangka ini akan kita uji dan dalami lagi peran dari mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih,” tandasnya. (ded)







