



Dijelaskannya, dalam perkara tersebut dari 15 terdakwa tiga diantaranya tidak mengaku menerima fee proyek.
“Terkait hal tersebut Insya Allah kami buktikan jika mereka ikut menerima uang fee,” katanya.
Dilanjutkan JPU KPK, terkait adanya tiga terdakwa yang tidak mengakui menerima uang fee tentunya nanti hal tersebut akan menjadi pertimbangan hal memberatkan dalam sidang tuntutan.
“Kan ada hal meringankan dan hal memberatkan, untuk terdakwa yang tidak mengaku maka menjadi hal memberatkan,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2