



“Adapun empat proyek yang didapatkan terdakwa setelah memberikan fee terdiri dari; Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak Lia dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp4.372.076.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK), dengan nilai pekerjaan Rp3,348.515.000,00, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai pekerjaan Rp2.392.343.000,00,” paparnya.
“Dari itulah dalam perkara ini terdakwa Suhandy didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU KPK. (ded)

