



Dijelaskannya, dalam perkara tersebut terdakwa juga menyerahkan fee kepada pihak lainnya.
“Pihak lainnya yang menerima fee tersebut, terdiri dari; Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) mendapat fee 3%-5%, Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba yang juga PPK (tersangka berkas terpisah) fee sebesar 2% -3%, kemudian untuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) fee sebesar 3%, dan untuk PPTK dan bagian administrasi fee 1%,” terangnya.
Dilanjutkan JPU, atas pemberian fee tersebut perusahaan milik terdakwa Suhandy memenangkan lelang hingga mendapatkan empat proyek di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>

