JPU KPK Sebut Dodi Reza Minta Fee 10 Persen dari Proyek di Muba







Dijelaskannya, dalam perkara tersebut terdakwa juga menyerahkan fee kepada pihak lainnya.

“Pihak lainnya yang menerima fee tersebut, terdiri dari; Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba (tersangka berkas terpisah) mendapat fee 3%-5%, Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Muba yang juga PPK (tersangka berkas terpisah) fee sebesar 2% -3%, kemudian untuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) fee sebesar 3%, dan untuk PPTK dan bagian administrasi fee 1%,” terangnya.

Dilanjutkan JPU, atas pemberian fee tersebut perusahaan milik terdakwa Suhandy memenangkan lelang hingga mendapatkan empat proyek di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!