




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, Kamis (30/12/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka berkas terpisah) meminta fee 10 persen atas proyek di Muba yang didapatkan oleh terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Hal tersebut dikatakan JPU saat membacakan dakwaan terdakwa Suhandy, di Pengadilan Tipikor Palembang yang digelar secara virtual.
“Dalam perkara ini terdakwa menyerahkan fee setelah terdakwa dimintai fee 10 persen oleh Bupati Dodi Reza Alex Noerdin. Setelah fee tersebut diberikan, barulah terdakwa Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

