



“Selasa sore para terdakwa telah berada di Rutan Pakjo Palembang. Kami memindahkan tahannya karena 10 terdakwa tersebut sudah menjalani sidang, dan pemindahan tahannya dilakukan juga dalam rangka melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” terangnya.
Dilanjutkan JPU KPK, sedangkan untuk sidang lanjutan 10 terdakwa tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu 9 Februari 2022.
“Dimana agenda sidangnya, yakni putusan sela yang akan dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang di persidangan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini enam terdakwa sudah divonis pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Mereka yakni; Robi Okta Fahlefi (kontraktor), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)
Elfin MZ Muchtar (mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) dan Juarsah mantan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ditetapkan menjadi tersangka menjabat bupati menggantikan Ahmad Yani. (ded)

