




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Erlangga Jaya Negara menegaskan, pihaknya optimis dengan tuntutan tiga terdakwa OTT KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021.
Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).
“Kami optimis dengan tuntutan untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari. Untuk itulah Insya Allah kami yakin dengan tuntutan tersebut,” katanya, kemarin.
Masih dikatakannya, karena keyakinan tersebutlah maka JPU KPK membawa perkara ketiga terdakwa ke persidangan.
“Perlu dicatat, kalau kami tidak yakin maka perkara ini tidak mungkin diposisi sekarang ini yakni di persidangan, tapi nyatanya perkara ini kan kami majukan karena kami yakin. Dari itu kami JPU KPK optimis dengan tuntutan ketiga terdakwa,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

