



“Terdakwa melakukan pembayaran untuk pekerjaan di luar kewajiban dan tanggungjawab PT SMS atas pekerjaan penerangan menuju dan di area Container Yard (CY) 2 di Muaralawai,” tandas JPU.
Dalam persidangan Heri Bertus S Hartojo SH MH Kuasa Hukum dari terdakwa Sarimuda menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan JPU KPK.
“Dakwaan JPU tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas. Sehingga sesuai Pasal 156 KUHP kami mengajukan nota keberatan Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Sarimuda.
Setelah mendengarkan tanggapan dari Kuasa Hukum Sarimuda atas dakwaan dari JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali sidang pada senin mendatang.
“Sidang akan kita buka kembali senin mendatang dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa,” pungkasnya. (ded)

