




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (29/1/2024) mendakwa Sarimuda mantan Direktur Utama PT SMS Periode 2019-2021, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) BUMD Pemprov Sumsel tahun 2019-2021 telah merugikan negara Rp 18 miliar.
Hal tersebut dikatakan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Dalam perkara ini terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri secara melawan hukum, yaitu menerima pembayaran atas pekerjaan yang tidak disetorkan ke rekening PT SMS, melakukan pengeluaran dana dari PT SMS melalui pembayaran pekerjaan berdasarkan invoice fiktif, dan melakukan pembayaran untuk pekerjaan di luar kewajiban dan tanggung jawab PT SMS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga memperkaya diri terdakwa Rp 18 miliar lebih dan merugikan keuangan negara atau perekonomian nagara,” tegas JPU.
Masih kata JPU, perbuatan terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

