



Masih dikatakan JPU KPK, sedangkan untuk pengembangan perkara tersebut merupakan wewenang penyidik KPK.
“Disidang hanya amar putusan saja yang dibacakan Hakim, makanya nanti kita akan pelajari dulu salinan putusannya. Kemudian untuk pengembangan penyidikan itu ranah dan wewenang penyidik KPK,” pungkas JPU KPK.
Sementara Waldus Situmorang SH MH Penasihat Hukum Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan, kemugkinan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis Dodi Reza.
“Kemungkinan kami akan banding terkait putusan 6 tahun tersebut. Sedangkan untuk putusannya disidang Hakim hanya membacakan amar putusan. Jadi kita belum tahu pertimbangan Hakim pada putusan itu, makanya
kita pikir-pikir dulu selama tujuh hari, dan kemungkinan kita banding,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

