JPU Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang







Pelaku pembunuhan ibu dan anak Randy B saat digiring oleh apart kepolisian bersenjata lengkap di Polda NTT. (Foto/Antara)

Kupang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

“Iya benar. Pada Jumat (7/1/2022) kemarin penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Senin (10/1/2022).

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal beredarnya informasi bahwa sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!