




Kupang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 satu tahun kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.
“Iya benar. Pada Jumat (7/1/2022) kemarin penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Senin (10/1/2022).
Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal beredarnya informasi bahwa sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

