JPU Kejati Tuntut Mukti 10 Tahun dan Ahmad Nasuhi 15 Tahun Panjara







“Dengan ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana, yakni; untuk terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU di persidangan.

Masih dikatakan JPU, pada perkara ini perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menanyakan kepada terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi serta penasihat hukum kedua terdakwa terkait apakah akan mengajukan pledoi (pembelaan).

Di persidangan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pledoi.

Setelah mendengar penyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dan akan membuka kembali persidangan pada Jumat 17 Desember 2021 mendatang, dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa dan penasihat hukum. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!