




Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula disaat kapal milik tersangka menabrak tiga besi dolphin atau penambat tali kapal milik korban hingga membuat besi-besi tersebut roboh. Terkait hal tersebut korban meminta diperbaiki, yang kemudian hanya dua besi dolphin atau penambat tali kapal yang diperbaiki di lokasi.
“Sedangkan untuk satu besi dolphin lagi dibawa oleh tukang atas perintah tersangka ke gudang untuk diperbaiki. Akan tetapi satu besi dolphin tersebut sampai korban melapor ke Polda Sumsel tak kunjung dikembalikan oleh tersangka meskipun sebelumnya korban sudah dua kali melayangkan somasi,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam dugaan kasus penggelapan ini adapun kerugian korban sekitar Rp 161 juta.
“Pada Tahap Dua ini kami juga menerima barang bukti dari Penyidik,” tandas Ki Agus Anwar SH MH. (ded)







