JPU Kejati Sumsel Terima Tahap Dua Tersangka Penggelapan Besi









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH saat menerima Tahap Dua penyerahan tersangka dan barang bukti.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH MH, Kamis (31/7/2027) menerima Tahap Dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dugaan kasus penggelapan besi dolphin atau penambat tali kapal dari Penyidik Polda Sumsel.

JPU Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH MH mengatakan, dengan pihaknya telah menerima Tahap Dua maka dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dalam rangka persiapan persidangan.

“Adapun tersangka dugaan penggelapan besi tersebut, yakni Davis Tandari, tersangka disangkakan Pasal 362 terkait dugaan penggelapan satu besi dolphin atau penambat tali kapal. Dengan telah dilakukan Tahap Dua ini maka kita tinggal melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” ujar JPU Ki Agus Anwar SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!