



“Setelah dilakukan Tahap II maka selanjutnya Tim JPU akan membuat surat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara untuk sesegera mungkin melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” jelasnya.
Masih dikatakannya, dari hasil penyidikan dalam perkara tersebut terdapat aliran suap mengalir kepada tersangka Arie Martharedo
“Jadi ada aliran suap dari tersangka kontaktor kepada tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel. Tidak ada aliran suap ke pihak-pihak lain, dan tidak ada aliran suap ke pihak DPRD,” terang Umaryadi SH MH.
Diketahui sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Yulianto SH MH telah menegaskan, dalam perkara ini pihaknya telah mengamankan uang Rp 826 juta lebih yang merupakan uang fee atau suap.
Menurut Aspidsus Umaryadi SH MH, di perkara tersebut untuk jumlah kerugian keuangan negara akibat adanya penyimpangan dari kegiatan pekerjaan proyek yakni sekitar Rp 600 juta.
“Jadi selain ada suap juga ada kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP terkait pekerja proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

