




Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabung dari Jaksa Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin yang akan menyidangkan Arie Martharedo Cs tiga tersangka dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023.
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK Wisnu selaku pihak kontraktor.
Dikatakan Umaryadi SH MH, saat ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan Tahap II (melimpahkan ketiga tersangka tersangka dan barang bukti ke Tim JPU).
“Untuk Tim JPU yang akan menyidangkan ketiga tersangka ini merupakan Jaksa dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin,” ujarnya.
Masih dikatakannya, dengan telah dilakukan Tahap II maka kewenangan perkara tersebut telah beralih ke Tim Jaksa Penuntut Umum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

