



Sedangkan Iswandi Idris Penasihat Hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan, jika pihaknya juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.
“Dalam putusan Hakim tidak ada perintah mengembalikan uang kerugian negara, sehingga Hakim dan Jaksa sependapat jika Mukti Sulaiman tidak satu peserpun menerima uang dari hibah Masjid Sriwijaya. Kemudian terkait putusan Hakim, kami pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” pungkasnya.
Sementara Redho Junaidi selaku Penasihat Hukum terdakwa Ahmad Nasuhi menyatakan, jika pihaknya juga pikir-pikir selama 7 hari kedepan terkait vonis dari Hakim.
“Kemudian juga kami sampaikan jika dalam perkara ini Ahmad Nasuhi tidak menerima, mengambil, mencuri, dan mengambil keuntungan dari dana Masjid Sriwijaya. Satu rupiah saja tidak ada klien kami menerima. Terkait hal itu sudah kami sampaikan di versi pembelaan kami. Kemudian juga ada dalam tuntutan JPU dan sekarang ada dalam versi putusan Hakim. Artinya, jika ada asumsi masyarakat yang mengatakan klien kami mengambil atau mencuri uang masjid, itu tidak benar. Sebab, terbukti di persidangan Ahmad Nasuhi tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara yang artinya klien kami tidak ada menikmati uang dalam perkara Masjid Sriwijaya ini,” pungkasnya. (ded)

