JPU Kejati Sumsel dan 2 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Pikir-pikir Terkait Vonis Hakim







Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat diwawancarai wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (27/12/2021) menyatakan pikir-pikir sampai 7 hari kedepan, terkait vonis terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel) 8 tahun penjara.

Peryataan pikir-pikir selama 7 hari juga disampaikan oleh penasihat hukum dari Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus tersebut untuk Mukti Sulaiman sebelumnya dituntut JPU 10 tahun penjara, namun divonis Hakim 7 tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU 15 tahun penjara, divonis Hakim 8 tahun penjara.

“Terkait putusan tersebut, JPU Kejati Sumsel pikir-pikir selama 7 hari kedepan untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding terkait putusan tersebut,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!