



“Kalau Pasal yang dikenakan untuk kedua terdakwa sama, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Dilanjutkannya, perbedaan hanya terdapat pada hukuman pidana yang dijatuhkan.
“Dimana pada tuntutan JPU Kejati Sumsel, untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun. Akan tetapi saat putusan Hakim memvonis Mukti Sulaiman 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun. Untuk itulah JPU masih pikir-pikir sebelum menyatakan sikap banding atau menerima putusan Hakim tersebut,” pungkasnya. (ded)


Pages: 1 2