JPU Kejati Sumsel Belum Sikapi Vonis 7 Tahun Penjara Mukti Sulaiman dan 8 Tahun Nasuhi







Jaksa Kejati Sumsel saat membawa tersangka Mukti Sulaiman dan tersangka Ahmad Nasuhi ke mobil tahanan. (Foto-Antara)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (2/1/2022) mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyikapi vonis 7 tahun untuk Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan 8 tahun untuk Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Masih dikatakannya, hal tersebut karena JPU masih pikir-pikir sampai batas waktu 7 hari usai vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Jadi JPU belum mengambil sikap untuk banding atau menerima putusan vonis Hakim tersebut. Sebab, JPU masih ada waktu untuk pikir-pikir,” ungkapnya.

Dijelaskannya, jika terkait putusan Hakim tersebut untuk pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!