




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (2/1/2022) mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyikapi vonis 7 tahun untuk Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan 8 tahun untuk Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Masih dikatakannya, hal tersebut karena JPU masih pikir-pikir sampai batas waktu 7 hari usai vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim.
“Jadi JPU belum mengambil sikap untuk banding atau menerima putusan vonis Hakim tersebut. Sebab, JPU masih ada waktu untuk pikir-pikir,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika terkait putusan Hakim tersebut untuk pasal yang dikenakan kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

