JPU Kejati Minta Hakim Vonis Mukti Sulaiman 10 Tahun Penjara







“Kami mengajukan duplik (jawaban atas replik JPU) pada sidang selanjutnya,” ujar Erlangga.

Usai mendengar tanggapan penasihat hukum dari terdakawa, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali persidangan pada Kamis 23 Desember 2021.

“Sidang akan kita buka kembali pada Kamis nanti pukul 13.00 WIB dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” pungkas Hakim.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman telah dituntut JPU Kejati Sumsel 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!