JPU Kejati Minta Hakim Vonis Mukti Sulaiman 10 Tahun Penjara







“Untuk itulah kami meminta agar Majelis Hakim mengkesampingkan seluruh dalil-dalil dalam pliedoi terdakwa Mukti Sulaiman dan penasihat hukum,” terangnya.

Apalagi, lanjut JPU Kejati Sumsel, dari fakta persidangan terungkap jika dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut terjadi kerugian negara total loss.

“Fakta persidangan tersebut diperkuat dengan ahli yang telah kami hadirkan dalam persidangan. Bahkan di persidangan juga terungkap jika lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya sebagian lahannya milik masyarakat. Dari itusejak awal proyek Masjid Sriwijaya telah gagal perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negaratotal loss,” tandas JPU.

Sementara Erlangga selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman di persidangan menyatakan, akan mengajukan duplik atas replik JPU tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!