



Dilanjutkan JPU, dari itulah pada tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa pihaknya meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi kedua terdakwa.
“Kemudian agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU sah dan memenuhi syarat serta melanjutkan persidangan kedua terdakwa,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH menutup persidangan.
“Sidang akan kita buka pada rabu mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela dari kami Majelis Hakim,” pungkas Hakim Efrata. (ded)

