



“Proses penyidikan dan penuntutan sudah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Masih dikatakan JPU, dalam perkara tersebut perbuatan kedua terdakwa
telah memenuhi unsur pidana yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu untuk pembuktian perkara ini akan dibuktikan dalam persidangan,” jelas JPU.
Lebih jauh diungkapkan JPU, jika surat dakwaan kedua terdakwa sudah lengkap, jelas, dan cermat serta diuraikan secara lengkap.
“Kemudian untuk audit kerugian negara dalam perkara ini BPKP merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit, dan itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (MA),” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

