




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdiri dari Suhartono SH MH dan Asnawi, Jumat (8/4/2022) membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan dakwaan) Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi kedua terdakwa.
“Keberatan kedua terdakwa dalam eskpesi telah masuk dalam pokok materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Untuk itu eksepsi kedua terdakwa harus ditolak,” tegas JPU.
Masih dikatakannya, jika penetapan kedua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa di persidangan dilakukan dari proses penyidikan dengan memanggil dan memeriksa para saksi hingga diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana ditetapkan menjadi tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

