



Masih dikatakannya, fakta hukum di persidangan juga terungkap jika tanda terima honor transportasi semua dibuat dengan mencantumkan tandatangan palsu.
“Para saksi di persidangan juga mengakui bahwa tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut, dan tidak pula sama sekali menerima uang honor transportasi,” tegasnya.
Lanjutnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi Nurmalakari mengungkap jika pencairan dana kegiatan sebesar Rp 141.750.000 tidak digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan atau home visit tahun 2017.
“Diakui saksi jika dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa dan ke beberapa orang pejabat di dinas kesehatan pada saat itu,” pungkasnya. (ded)

