




Palembang, JN
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Kamis (2/6/2022) mencecar 15 saksi dalam sidang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono yang merupakan terdakwa dugaan korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat atau home visit yang fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2017.
Kepala Kejari (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui JPU mengatakan, 15 saksi tersebut terdiri dari 14 saksi merupakan tenaga kesehatan Puskesmas yang ada di Kota Prabumulih, dan satu saksi lainnya yakni saksi Nurmalakari.
“Dari hasil persidangan diperoleh bahwa kegiatan pelayan kesehatan tahun 2017 tersebut tidak pernah dilakukan dan diselenggarakan dengan melibatkan pihak petugas kesehatan dari Puskesmas-Puskesmas di Prabumulih,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

