



“Dalam putusan Hakim itu sendiri Hakim membuktikan pasal tiga, sedangkan tuntutan kami JPU pasal dua. Kemudian untuk pertanggungjawaban secara pidana semua terdakwa sudah mencakup, karena kedelapan terdakwa yakni komisioner, bendahara, korsek yang merupakan badan yang berbentuk putusannya kolektif kolegial,” terang dia.
Saat ditanya apakah ada tersangka baru terkait dugaan aliran dana Bawaslu Muratara? Dikatakan Kasi Pidsus Hamdan, pihaknya saat ini masih menelusuri aliran dana tersebut, dan apabila ada bukti yang sifatnya transaksi atau via transfer maka bisa dijerat pidana.
“Karena pembuktian suap itu sendiri tidak serta merta secara lisan, harus dikuatkan dengan bukti autentik seperti via transfer atau kwitansi,” tutup Hamdan. (mil)

