JPU Kejari Lubuklinggau Nyatakan Banding Terkait Vonis 8 Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara







Menurutnya, salah satu JPU Kejari Lubuklinggau telah ke Palembang untuk menyatakan banding. Adapun alasan pihaknya mengajukan banding, yakni putusan Hakim separuh dari tuntutan JPU yang sebelumnya para terdakwa dituntut tujuh sampai delapan tahun.

“Namun ternyata hasil putusan Hakim tiga setengah tahun atau setengah dari tuntutan JPU. Dari itu JPU banding, karena diantaranya tidak memenuhi unsur keadilan ditengah masyarakat dan setengah dari tuntutan JPU,” ujar Hamdan.

Ditambahkan Hamdan, sesuai dengan standar operati penanganan perkara, bahwa putusan pengadilan yang diputus setengah atau separuh dari tuntutan JPU maka JPU melakukan upaya hukum banding. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!