




Lubuklinggau, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Selasa (8/11/2022) menyatakan banding terkait vonis delapan terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun 2019-2020.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan SH didampingi Kasi Penuntutan dan Uheksi Jauhari SH.
Adapun delapan terdakwa tersebut, yakni Munawir (Ketua Bawaslu), Paulina (Komisioner Bawaslu), Muhamad Ali Asek (Komisioner Bawaslu), Hendrik (Koorsek Bawaslu), Tirta Arisandi (Koorsek Bawaslu), Aceng Sudrajat (Koorsek Bawaslu), Siti Zahro (Bendahara Bawaslu) dan Kukuh Reksa Prabu (Staf Bawaslu).
Kasi Pidsus Hamdan menjelaskan, bahwasanya saat putusan pada minggu lalu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, kemudian setelah berkonsultasi maka pimpinan yakni Kajari Lubuklinggau menyarankan upaya hukum yakni banding. HALAMAN SELANJUTNYA>>

