JPU Kejagung Tegaskan Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan 4 Terdakwa PDPDE Sumsel yang Diduga Rugikan Negara 30 Juta Dolar & Rp 2,1 Miliar







Dijelaskannya, dalam persidangan Drs Siswo Sujanto DEA selaku Ahli Keuangan Negara telah mengungkapkan, jika dalam perkara tersebut ada hak-hak negara yang harusnya didapatkan dan masuk ke BUMD PDPDE Sumsel, namun hal tersebut tidak didapatkan oleh BUMD PDPDE Sumsel.

“Akibat tidak masukanya hak negara ke BUMD tersebut mengakibatkan kerugian negara tersebut terjadi,” tegasnya.

Dilanjutkannya, sedangkan keterangan dari Yusuf Asmara selaku Ahli Migas yakni pihak swasta tidak bisa dapat ditunjuk langsung untuk mengelola gas, karena ada aturan dan tahapan yang mesti dilakukan.

“Pengelolaan gas ini harus dikelola oleh BUMD, dan kalau ada pihak swasta yang akan mengelolanya harus melalui tahapan, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung. Kemudian Ahli Migas juga menjelaskan jika pengalihan hak terkait pengelolaan gas tidak dibenarkan,” pungkas JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!