




Banjarmasin, JN
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid rampung disiapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
“Minggu depan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk disidangkan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).
Seiring pelimpahan berkas perkara, tersangka nantinya juga menjadi tahanan majelis hakim dan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Dijelaskan Titto, pemindahan tersangka yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta guna mempermudah proses persidangan dengan menghadirkan langsung terdakwa di pengadilan secara tatap muka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

