




Palembang, JN
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (24/4/2022) menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel akan mengungkap fakta-fakta hukum pada perkara dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar dalam persidangan.
Menurutnya, dimana dalam perkara tersebut dua terdakwa telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel.
“Fakta-fakta hukum akan diungkap dalam persidangan kedua terdakwa tersebut, yang persidangannya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

