



“Dalam perkara ini kedua terdakwa merupakan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,615,023,971.12,” ujar JPU.
Masih dikatakan JPU, kedua terdakwa didakwa pasal primer, yakni; Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian untuk subsider, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait dakwaan JPU, Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir mengatakan, jika mereka menyerahkannya kepada Penasihat Hukum.
“Kami serahkan kepada Penasihat Hukum Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dalam persidangan secara bergantian.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir di persidangan mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan ekspesi.
“Meskipun dalam surat dakwaan Penuntut Umum ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, namun kami Penasihat Hukum dari Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Penasihat Hukum kedua terdakwa. (ded)

