




“Jadi, kita lihat saja saat di persidangan siapa saja para saksi tersebut,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pada perkara tersebut sebelumnya pihaknya selaku JPU telah membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa di persidangan.
“Untuk dakwaannya sudah kita bacakan disidang sebelumnya. Dari itu dalam sidang pada Selesa ini kami akan hadirkan para saksi di persidangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, Selasa (8/11/2022) mendakwa terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir telah merugikan negara Rp 3,6 miliar lebih atau Rp 3,615,023,971.12.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana kedua terdakwa dengan agenda dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Tim JPU saat membacakan tuntutan di persidangan mengatakan, dalam perkara tersebut terdakwa Augie Yahya Bunyamin merupakan Direktur Utama Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa tahun 2009 sampai dengan tahun 2018. Sedangkan terdakwa Ahmad Tohir merupakan Direktur PT Palcom Indonesia yang juga selaku Kuasa PT Palcom Indonesia-PT Sayopi Karyatama KSO. HALAMAN SELANJUTNYA>>







