




Jakarta, JN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memerintahkan pembatasan kerja di kantor serta penerapan kerja dari rumah, work from home (WFH) secara bergantian sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi COVID-19.
“Kesehatan dan keselamatan bangsa Indonesia adalah yang utama. Langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19 turut dilakukan oleh internal Kementerian Kominfo, salah satunya melalui pengelolaan sistem kerja di kantor secara bergantian tanpa mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar dia dalam rilis pers dikutip Selasa (1/2/2022).
Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo tetap mengedepankan layanan publik secara profesional, akuntabel, dan transparan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

