




“Kejaksaan sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan. Artinya, alat bukti dalam dugaan kasus korupsi proyek fiktif ini sudah cukup. Untuk itulah kita berharap minggu depan sudah diumumkan kepada masyarakat siapa saja para tersangkanya,” jelas Feri.
Masih dikatakan Feri, dari 131 titik proyek jalan permukiman yang dilakukan penyidikan juga mesti diumumkan kepada masyarakat berapa jumlah proyek yang fiktif.
“Sebab kalau untuk proyek fiktif ini K-MAKI menduga jumlahnya banyak, makanya kita berharap agar Kejari Palembang dapat mengungkap semua proyek-proyek fiktif yang ada di Kota Palembang,” harapnya.
Lebih jauh dijelaskan Feri, untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut diharapkan jangan hanya para pemain figuran saja yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Aktor utamanya juga harus diungkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang. Sebab K-MAKI menilai ada peran dari pejabat pembuat kebijakan yang menjabat kala itu dalam perkara proyek fiktif ini,” katanya.
Selain itu, sambung Feri, para pihak yang membidangi Jalan Permukiman di Dinas Perkimtan Kota Palembang juga mesti didalami perannya oleh kejaksaan.
“Karena dalam proses memfiktifkan proyek jalan tentunya melibatkan banyak pihak. Untuk itulah kita minta agar Kejari Palembang mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya dan jangan sampai ada pihak yang terlibat dilindungi,” pungkas Feri.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” pungkasnya. (ded)








