




Palembang, JN
Menjelang vonis tiga terdakwa OTT KPK Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufik Ibnunugroho, Minggu (3/7/2022) memastikan jadwal sidang putusan untuk para terdakwa.
Menurut Taufik Ibnunugroho, ketiga terdakwa yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba) segera divonis olehHakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 agenda sidang pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa Herman Mayori, dan terdakwa Eddy Umari,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, jika pada sidang sebelumnya telah digelar persidangan tuntutan dari JPU dan juga sidang pembelaan dari para terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

