JC Tersangka RF Disetujui Kejari Lubuklinggau







“Alhamdulillah sudah disetujui oleh pihak Kejaksaaan Negeri Lubuklinggau melalui Surat Penetapan Justice Collaborator Nomor : B-1216/L.6.11/Fd.1/03/2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” ujar advokat yang juga ketua DPC Ikadin Lubuklinggau dan Musi Rawas ini.

Dengan adanya penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, lanjut Hidayat, pihaknya mengucapkan terima kasih karena penyidik yang telah memberi ruang kepada kliennya untuk membuka perkara tersebut dengan terang benderang.

“Kami juga sudah melayangkan surat ke Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta dan Alhamdulilah sudah diterima oleh Ketua LPSK di Jakarta, dengan harapan agar perkara ini bisa menjadi atensi bagi LPSK,” tandasnya yang juga Alumnus HMI. (mil)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!