



Masih dikatakan Yuriza, jika proses perkara tersebut masih di penyidikan nantinya akan disegerakan dilimpahkan kepada Penuntut Umum setelah itu berkas dinyatakan lengkap, barulah tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kemudian nanti Penuntut Umum menyiapkan administrasi dan surat dakwaan baru dilimpahkan ke pengadilan, setelah itu baru tahu nanti jadwal sidangnya,” ucap Yuriza
Sementara M Hidayat SH MH selaku Kuasa Hukum dari Rifai melalui via telpon membenarkan bahwa permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh pihaknya ke Kejari Lubuklinggau sudah disetujui. HALAMAN SELANJUTNYA>>

