JC Tersangka RF Disetujui Kejari Lubuklinggau







Kasi pidsus Yuriza Antoni SH. (Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

Dalam dugaan kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Musirawas tahun 2019 sebelumnya sudah ditetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Kadisdik Mura IE, RF selaku PPTK dan RS selaku staf.

M Hidayat SH MH selaku kuasa Hukum tersangka RF sebelumnya telah mengajukan Justice Collabulator (JC) yakni pada 29 Maret 2022 lalu kepada pihak Kejari Lubuklinggau.

Terkait hal itu Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH mengatakan, bahwa tersangka RF selama ini bersifat koperatif, beritikad baik salah satunya mengembalikan uang titipan senilai 127.500.000 yang merupakan dana dari shering kegiatan diklat penguatan kepala sekolah. Dari itu JC RF sudah disetujui oleh penyidik.

“Artinya persetujuan JC tersebut tersangka RF akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membuka dugaan kasus ini secara terang benderang tanpa ada ditutup-tutupi di muka persidangan Tipikor nanti. Maka dengan itu penyidik mempertimbangkan menyetujui permohonan JC tersangka RF,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!