



Oleh sebab itu, perangkat dengan teknologi Face Recognition 9 Megapiksel dan sistem yang aktif selama 24 jam ini dipasang untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.
Hanya saja, kata dia, meskipun perangkat tersebut sudah terpasang sempurna namun saat ini masih tahap sosialisasi agar masyarakat mulai membiasakan diri tertib dalam berlalulintas sebelum mulai diterapkan pada 1 Januari 2023 mendatang.
“Tahap sosialisasi ini berlaku hingga akhir Desember 2022 dan setelah itu mulai pemberlakuan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar,” tegasnya.
Para pelanggar yang terekam kamera ETLE akan diberikan sanksi tilang oleh anggota Satlantas Polres OKU sesuai dengan tingkat kesalahannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

