Jangan Sampai Ditutup-tutupi Soal Fee Proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin!









Masih dikatakannya, K-MAKI menilai sangat aneh kalau fee proyek 20 persen di perkara tersebut semuanya diterima oleh terdakwa Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel.

“Masak kontraktor bisa takut dan tunduk dengan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel yang tugasnya hanya sebagai Humas di DPRD. Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi K-MAKI, kok kontraktor mau memberikan fee proyek 20 persen tersebut, ada apa ini? Atau mungkin Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel hanya disuruh seseorang untuk mengambil fee saja. Siapa orang yang menyuruh itu? Inilah yang kita harapkan dapat terungkap dari fakta persidangan,” jelas Feri.

Lebih jauh dikatakannya, sejak awal K-MAKI menilai jika dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut masih ada pihak yang terlibat selain tiga terdakwa namun sampai saat ini belum diungkap.

“Untuk itulah K-MAKI terus mengawal perkara dugaan kasus korupsi ini, tujuannya agar pihak yang terlibat bisa terungkap dan diproses. Kemudian kepada tiga terdakwa kami harapkan agar dapat memberikan keterangan jujur di persidangan dalam rangka membantu Majelis Hakim untuk mengungkap semua fakta persidangan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Feri, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan mesti dihadirkan dan jangan sampai ada tebang pilih saksi disidang ketiga terdakwa.

“Di persidangan keterangan saksi saling berkaitan, dan saksi-saksi ini akan memberikan kesaksian di bawah sumpah. Dari itu agar perkaranya dapat terungkap secara utuh maka jangan sampai ada tebang pilih saksi, hadirkan semua saksi dan para pihak yang namanya disebut dalam sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas Feri. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!